Golovinamari.com – Kasus Korupsi Kuota Haji kembali mencuat dengan pemeriksaan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 September 2025. Khalid diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini adalah penjadwalan ulang dari sebelumnya. Khalid, yang memiliki biro jasa ibadah haji dan umrah, diharapkan memberikan keterangan penting untuk memperjelas kasus ini. Menurut Budi, kedatangan Khalid sebagai saksi fakta sangat relevan untuk menggali informasi lebih lanjut tentang pengaturan kuota haji.
Khalid hadir di Gedung Merah Putih KPK bersama beberapa kuasa hukumnya pada pukul 11.03 WIB. Ia menyatakan belum mengetahui pertanyaan yang akan diajukan penyidik. Sebelumnya, ia tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena alasan jadwal kajian keagamaan yang tidak bisa dihindari.
Kasus ini berawal dari ketidakcocokan dalam pembagian kuota haji, di mana Indonesia seharusnya menerima 20 ribu kuota tambahan, dengan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, distribusi kuota justru dilakukan secara merata, masing-masing 50 persen.
Penyidikan KPK telah melibatkan beberapa pejabat Kemenag dan penyedia jasa travel umrah, termasuk Ustaz Khalid. Sebelumnya, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga telah memberikan klarifikasi terkait masalah kuota haji pada 2024. KPK terus berupaya mengungkap aliran dana serta praktik-praktik yang mencurigakan di sektor ini demi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan haji di Indonesia.