Golovinamari.com – Penonaktifan peserta program bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) oleh pemerintah telah menimbulkan polemik di masyarakat. Keputusan ini, yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026, menyusul Surat Keputusan Menteri Sosial yang bertujuan untuk memperbarui data penerima bantuan agar lebih akurat. Namun, sekitar 11 juta warga miskin ditemukan tidak lagi terdaftar sebagai penerima manfaat, membuat banyak dari mereka terkejut ketika tidak mendapatkan akses layanan kesehatan yang diperlukan.
Kebijakan ini mengakibatkan ribuan pasien, termasuk mereka yang membutuhkan cuci darah, terpaksa menghadapi kenyataan pahit saat tiba di fasilitas kesehatan dan menemukan bahwa status kepesertaan mereka nonaktif. Proses reaktivasi yang rumit dan membutuhkan waktu justru berisiko memperburuk kondisi kesehatan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kesalahan data dalam pengelolaan layanan kesehatan bukan hanya masalah teknis, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa.
Terdapat beberapa faktor penyebab mengapa peserta PBI secara tiba-tiba dinonaktifkan. Pertama, data peserta tidak ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional, yang diperbarui setiap tiga bulan. Kedua, perubahan kondisi ekonomi yang membuat beberapa warga sebelumnya terdaftar sebagai miskin sekarang berstatus lebih baik. Ketiga, sistem kuota yang diterapkan, di mana tambahan peserta baru mengharuskan jumlah peserta yang sudah ada untuk dikurangi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab atas persoalan administrasi ini, menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses layanan kesehatan secara konstitusional. Dengan adanya masalah pemutakhiran data ini, muncul kekhawatiran bahwa warga miskin akan terjebak dalam situasi yang membahayakan kesehatan mereka, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada perawatan medis rutin.