Golovinamari.com – Pengacara Ahmad Khozinudin, yang mewakili Roy Suryo Cs, memberikan tanggapan terkait langkah restoratif justice (RJ) yang diajukan oleh ahli forensik Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam sebuah program terjadwal di iNews, Khozinudin menyatakan bahwa tindakan Rismon dianggap sebagai pengkhianatan terhadap masyarakat dan ilmu yang dia junjung.
Khozinudin menekankan bahwa langkah Rismon untuk menemui Jokowi di Solo sambil meminta RJ bukanlah hal yang wajar. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kelanjutan dari pengkhianatan yang telah terjadi sebelumnya, menandakan ketidaksetiaan Rismon terhadap kawan-kawan yang telah berjuang bersamanya. Pernyataan ini menimbulkan sorotan terhadap perilaku Rismon yang dianggap tidak konsisten dengan prinsip-prinsip keilmuan dan etika profesional.
Konteks kasus ini bermula dari tuduhan mengenai keabsahan ijazah yang dimiliki oleh mantan presiden, yang secara luas menjadi perhatian publik. Permintaan RJ oleh Rismon mencerminkan upaya untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi, meskipun di sisi lain mendapat penolakan keras dari pihak-pihak yang merasa perjuangan untuk keadilan telah terkhianati.
Situasi ini juga mengundang berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat hukum yang mempertanyakan validitas dan niat dibalik permohonan RJ dalam konteks kasus penting ini. Dengan demikian, perdebatan mengenai langkah hukum ini masih akan terus bergulir, seiring dengan pengumpulan fakta dan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan transparansi dalam pengusutan dugaan pelanggaran hukum ini.