10 Agustus 2025 – Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum saat ini sedang mengusut kasus dugaan eksploitasi seksual anak di wilayah Jakarta Barat. Kasus tersebut menimpa seorang remaja berinisial SHM, 15 tahun, yang sebelumnya menerima tawaran pekerjaan lewat media sosial Facebook.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dilayangkan pada 3 April 2025. Korban awalnya ditawarkan pekerjaan sebagai pemandu karaoke di sebuah bar bernama Bar Starmoon dengan kompensasi Rp125 ribu per jam.
Namun, setelah mulai bekerja, SHM tidak hanya berfungsi sebagai pemandu karaoke, tetapi juga diminta melayani sejumlah pria untuk hubungan seksual dengan imbalan antara Rp175 ribu hingga Rp225 ribu per sesi. Situasi ini berlanjut hingga akhirnya orang tua korban melapor ke pihak kepolisian setelah menyadari anaknya hamil lima bulan akibat eksploitasi tersebut.
Kasus ini mencerminkan masalah serius terkait eksploitasi seksual anak di Indonesia, yang memerlukan perhatian dan penanganan lebih lanjut. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, khususnya yang berpotensi menyasar anak-anak dan remaja.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini, serta memberikan perlindungan kepada korban agar tidak terulang kejadian serupa di masa mendatang.