Golovinamari.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa polisi aktif tidak boleh menjabat di luar institusi kepolisian. Menurut Kompolnas, polisi diizinkan untuk menempati jabatan di luar institusi asalkan terkait dengan penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan bahwa meski ada larangan bagi anggota polisi untuk menjabat di posisi yang tidak berhubungan dengan kepolisian, tetap ada beberapa pengecualian. “Jika berkaitan dengan penegakan hukum, polisi diperbolehkan menjabat di lembaga lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” ungkapnya pada Sabtu, 15 November 2025.
Lebih lanjut, Anam menekankan bahwa jabatan-jabatan tersebut memerlukan keterampilan khusus yang dimiliki polisi. Dia membedakan situasi polisi dengan TNI, yang jika bermasalah akan dihadapkan pada peradilan khusus. Menurutnya, meskipun merupakan institusi sipil, kepolisian memiliki tradisi dan kultur yang berbeda. “Jika ada penyalahgunaan kewenangan, anggota kepolisian akan berhadapan dengan pengadilan umum,” tambahnya.
Tanggapan ini mencerminkan posisi Kompolnas dalam menyikapi putusan MK serta memberikan kejelasan mengenai kelayakan polisi menjabat di lembaga lain yang relevan selama masih dalam koridor penegakan hukum. Hal ini menyoroti pentingnya peran polisi dalam berbagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan isu-isu hukum dan keamanan nasional.