Golovinamari.com – Wacana mengenai pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung kembali diperbincangkan oleh Partai Golkar, menciptakan kontroversi yang signifikan di kalangan masyarakat dan pengamat politik. Annisa Alfath, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengecam usulan ini sebagai langkah mundur yang tidak berdasar baik dari segi hukum maupun logika.
Menurut Annisa, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan dengan jelas dianggap inkonstitusional. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota harus dilakukan secara bersamaan dengan pemilihan DPRD.
Wacana ini muncul di tengah proses revisi Undang-Undang Pemilu yang menjadi prioritas pembahasan dalam Prolegnas 2025 dan 2026. Annisa mengingatkan bahwa setiap pembahasan terkait aturan pemilihan harus dilakukan secara terbuka agar tidak ada manipulasi dari elite politik.
Lebih jauh, ia menyinggung potensi perubahan UU Pemilu yang dapat membuka jalan bagi skenario lebih ekstrem, seperti pemilihan presiden oleh DPR. Annisa menegaskan bahwa masyarakat telah menolak perubahan yang berpotensi melemahkan demokrasi ini, dan jika dilanjutkan, dapat memicu protes besar dari publik.
Ia mendesak pemerintah dan pembentuk undang-undang agar lebih responsif terhadap aspirasi rakyat, dan menekankan pentingnya menyusun UU Pemilu yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang. Annisa menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa situasi darurat yang terjadi di Sumatra harus menjadi prioritas, bukan kemunculan ide-ide yang merusak demokrasi.