Golovinamari.com – Perlambatan penerimaan pajak di Indonesia per Oktober 2025 disebabkan oleh peningkatan signifikan dalam jumlah restitusi pajak, yang mencapai 36,4 persen. Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, meskipun penerimaan pajak bruto menunjukkan tren positif, penerimaan neto justru mengalami penurunan.
Dari total restitusi yang tercatat sebesar Rp340,52 triliun, pajak penghasilan (PPh) badan menyumbang Rp93,80 triliun, meningkat 80 persen dibandingkan tahun lalu. Selain itu, pajak pertambahan nilai (PPN) menyumbang Rp238,86 triliun, mengalami pertumbuhan 23,9 persen, dan jenis pajak lain sebesar Rp7,87 triliun, naik 65,7 persen.
Bimo menambahkan, meskipun ada perlambatan, restitusi pajak memberikan dampak positif bagi perekonomian. Pengembalian dana ini dianggap penting karena uang tersebut kembali ke masyarakat, yang diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di berbagai sektor, termasuk swasta.
Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Oktober 2025, total penerimaan pajak neto tercatat sebesar Rp1.459,03 triliun, atau 70,2 persen dari target yang ditetapkan. Rincian penerimaan menunjukkan bahwa PPh badan senilai Rp237,56 triliun, PPh orang pribadi dan PPh 21 mencapai Rp191,66 triliun, serta pajak lainnya dari PPN dan pajak barang mewah yang berjumlah Rp556,61 triliun. Namun, banyak kategori penerimaan pajak yang mengalami penyesuaian dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kondisi ini menunjukkan tantangan yang harus dihadapi dalam pengelolaan pajak, meskipun upaya untuk meningkatkan perekonomian tetap menjadi fokus utama kebijakan fiskal pemerintah.