Golovinamari.com – Mumayyiz adalah istilah yang merujuk pada anak yang sudah mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, minum, dan bercebok sendiri. Dalam konteks agama Islam, anak yang sudah mencapai tahap ini dianggap sah dan dianjurkan untuk berpuasa. Hal ini dijelaskan oleh Syaik Wahbah Al-Zuhaili dalam bukunya “Fiqih Islam”, yang menyatakan bahwa mumayyiz adalah kondisi di mana seorang anak mampu membedakan antara yang benar dan yang salah serta menyadari manfaat dan kerugian dari setiap tindakan.
Kriteria mumayyiz ini bukan hanya berlandaskan pada kemampuan fisik, tetapi juga mempertimbangkan aspek psikologis. Umumnya, anak mencapai tahap ini sekitar usia tujuh tahun. Dalam ilmu fiqih, mumayyiz menjadi syarat sah untuk melaksanakan ibadah puasa dan salat. Oleh karena itu, puasa yang dijalankan oleh seorang anak yang sudah mumayyiz dianggap sah dan diterima oleh Allah.
Orang tua memiliki peran penting dalam membimbing anaknya melaksanakan puasa, yang tidak hanya mendatangkan pahala bagi orang tua, tetapi juga membantu anak dalam menjalani ibadah di masa depan ketika mereka mencapai usia baligh. Pendidikan dan pengasuhan agama oleh orang tua sangat krusial dalam perkembangan spiritual anak.
Dalam prinsip fikih, puasa Ramadan bagi anak yang belum baligh tidaklah diwajibkan. Namun, anak yang telah mencapai tahap tamyiz, yaitu mampu membedakan antara baik dan buruk, disunahkan untuk berpuasa, dan puasa tersebut diterima. Konsekuensinya, jika seorang anak belum mencapai mumayyiz, puasanya tidak dianggap sah. Dengan demikian, mengenali dan memahami konsep mumayyiz sangat penting bagi keluarga yang ingin mendidik anak dalam beribadah.