Golovinamari.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan keputusan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 3,5%, sementara untuk simpanan di Bank Perekonomian Rupiah (BPR) ditetapkan sebesar 6,00%. TBP untuk simpanan valas pada bank umum akan berada di angka 2,00%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Ferdinan D. Purba, Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Anggota Dewan Komisioner LPS, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Di antaranya, tren penurunan suku bunga pasar, pertumbuhan simpanan yang positif, dan kondisi likuiditas yang memadai di perbankan nasional. Selain itu, cakupan penjaminan simpanan jauh melampaui mandat undang-undang, yang mengindikasikan prospek pertumbuhan ekonomi yang baik.
LPS berharap agar berbagai institusi perbankan memperhatikan TBP dalam upaya menarik simpanan dari nasabah. Data terbaru menunjukkan bahwa kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan hingga Desember 2025, didorong oleh penyaluran kredit investasi yang robust. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) mencatat pertumbuhan 13,83% akibat meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan sektor korporasi.
Kondisi permodalan sektor perbankan juga terjaga baik, dengan rasio permodalan (KPMM) tumbuh di level 26,05% per November 2025. LPS menyatakan bahwa tingkat likuiditas juga cukup, dengan rasio alat likuid terhadap DPK mencapai 28,57%. Untuk itu, LPS mendorong agar bank-bank transparan dalam memberikan informasi tentang TBP kepada nasabah agar mereka memahami kebijakan penjaminan yang berlaku.