Golovinamari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Pengumuman ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta pada hari Jumat.
KPK memutuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena terbatasnya alat bukti yang mengarah pada kasus terkait izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan untuk periode 2007-2014. “Setelah evaluasi lebih lanjut, kami menemukan tidak adanya cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan, sehingga SP3 diberlakukan untuk memberikan kepastian hukum,” ungkap Budi.
Meski demikian, Budi menegaskan KPK masih membuka kemungkinan untuk menyelidiki kembali jika ada informasi baru yang muncul. Masyarakat pun diminta untuk melaporkan jika memiliki informasi tambahan yang relevan dengan kasus ini.
Aswad Sulaiman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. KPK mengklaim bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun dari penjualan nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang tidak sah. Selain itu, ada dugaan bahwa Aswad menerima suap senilai Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin.
KPK pernah berencana untuk menahan Aswad Sulaiman pada 14 September 2023, namun penahanan tersebut dibatalkan lantaran Aswad dilarikan ke rumah sakit. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan diharapkan penyelidikan lebih lanjut dapat memberikan kejelasan terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan bupati tersebut.