Golovinamari.com – Dalam sebuah penyelidikan terbaru, Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil mengumumkan bahwa kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, pada 28 Agustus 2025, ditetapkan sebagai pembunuhan. Penetapan ini didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan oleh KPF, di mana peneliti Ravio Patra menjelaskan bahwa kendaraan taktis milik Brimob menghentikan aksinya sebelum kembali melindas Affan untuk kedua kalinya.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 18 Februari, Ravio mengungkapkan bahwa saksi mata melaporkan kejadian tersebut. Setelah lindasan pertama, rantis berhenti selama tujuh detik, tetapi bukannya bertindak untuk membantu, kendaraan itu justru melindas Affan sekali lagi, membuatnya mengalami cedera serius. Meskipun masih dalam keadaan sadar setelah insiden pertama, Affan mulai memuntahkan darah setelah lindasan kedua dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada pukul 19.58 WIB.
Kematian Affan memicu gelombang demonstrasi di berbagai kota, dengan jumlah aksi yang melonjak dari beberapa demonstrasi yang terkontrol menjadi 115 demonstrasi di 76 kota pada 30 Agustus 2025. KPF menegaskan bahwa penyebaran berita mengenai insiden tersebut melalui media sosial memperparah situasi, namun mereka membantah narasi pemerintah yang menyalahkan kelompok tertentu atau media sosial sebagai penyebab kerusuhan.
Ravio menekankan bahwa respons yang lambat dan tidak memadai dari negara terhadap kematian Affan menjadi faktor utama terjadinya kerusuhan. “Seandainya negara bertindak cepat dan tegas, tindakan maaf terhadap masyarakat pun akan dieliminasi,” tuturnya. Melalui penetapan ini, KPF berharap ada langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.