Golovinamari.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar penggeledahan di gedung Ombudsman RI sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan perintangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng, yang melibatkan tiga perusahaan besar. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini memang berlangsung. Selain gedung Ombudsman, penyidik juga melakukan pencarian di kediaman salah seorang komisioner Ombudsman, meskipun identitasnya tidak diungkap.
Kasus ini berhubungan dengan terpidana Marcella Santoso dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh ketiga korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ombudsman diduga telah memberikan rekomendasi yang dapat memperkuat gugatan tersebut.
Marcella Santoso dijatuhi hukuman karena terbukti terlibat dalam suap dalam upaya mempengaruhi putusan bebas dalam kasus korupsi yang terkait dengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Ia terbukti memberikan suap sebesar 4 juta dolar AS kepada hakim yang menangani kasus ini dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 2 juta dolar AS.
Proses suap melibatkan beberapa individu, termasuk advokat Ariyanto dan panitera muda, Wahyu Gunawan. Uang suap tersebut kemudian didistribusikan kepada tiga hakim yang menangani persidangan, dengan tujuan untuk memuluskan putusan bebas bagi korporasi yang terlibat. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindak praktik korupsi di sektor publik.