Golovinamari.com – Enam orang telah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Kalimantan Selatan pada Kamis, 18 Desember. Di antara yang ditangkap adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Pihak KPK menduga bahwa penangkapan ini terkait dengan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan awal berkaitan dengan pemerasan. Budi menyampaikan bahwa keenam orang yang terjaring dalam operasi tersebut kini sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk menyelidiki peran masing-masing individu dalam perkara ini.
“Selanjutnya, pihak-pihak tersebut akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Budi dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada 19 Desember. KPK juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para yang diamankan.
KPK meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut. Dalam waktu dekat, KPK juga menjadwalkan konferensi pers untuk menginformasikan rincian lengkap terkait kronologi kejadian dan status hukum semua pihak yang terlibat. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas penyelenggara negara.