Golovinamari.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengambil langkah tegas dengan melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) yang berpotensi menimbulkan tawuran. Larangan ini disampaikan secara langsung di Jakarta Pusat pada 14 Februari 2026, seiring dengan mendekatnya bulan Ramadan, ketika tradisi SOTR banyak dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat.
SOTR biasanya melibatkan sekelompok orang yang berkeliling pada malam hari untuk membagikan makanan sahur kepada yang membutuhkan. Namun, Pramono menegaskan bahwa kegiatan yang dapat memicu keributan atau kerawanan di masyarakat tidak akan diizinkan. “Hal yang menimbulkan kerawanan dan keributan saya nggak izinkan,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa jika kegiatan SOTR dilakukan dengan cara positif, seperti membagikan makanan tanpa menimbulkan gangguan, maka kegiatan tersebut dapat mendapatkan izin.
Selain itu, Pramono Anung juga melarang organisasi masyarakat (ormas) keagamaan melakukan sweeping di rumah makan yang masih beroperasi selama bulan Ramadan. Tindakan tersebut biasanya bertujuan untuk membubarkan orang-orang yang makan di saat puasa. Larangan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih aman dan nyaman bagi semua warga Jakarta.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menjaga ketertiban dan mencegah kericuhan yang mungkin timbul selama bulan suci. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan sehat bagi masyarakat.