Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mengesahkan surat keputusan bersama menteri (SKB) yang menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Keputusan ini ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, pada 7 Agustus 2025.
SKB ini merujuk pada dokumen dengan nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari SKB sebelumnya terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Penetapan cuti bersama pada 18 Agustus ini dimaksudkan sebagai apresiasi untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan persatuan dan nasionalisme di kalangan masyarakat.
Dengan tambahan cuti bersama ini, jumlah total hari libur cuti pada 2025 mencapai 11 hari. Rinciannya meliputi cuti untuk Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, Hari Raya Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, Hari Kemerdekaan, serta Hari Natal.
Pemerintah juga mengharapkan penetapan cuti bersama ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan HUT RI ke-80 dengan lebih leluasa. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggelar berbagai perlombaan dan perayaan setelah upacara proklamasi. Juri menegaskan bahwa semua elemen masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang memeriahkan momen bersejarah ini.