Golovinamari.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) untuk bulan Agustus 2025 ditetapkan pada USD66,07 per barel. Angka ini menunjukkan penurunan dari ICP bulan Juli 2025 yang mencapai USD68,59 per barel. Keputusan ini disampaikan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 304.K/MG.03/MEM.M/2025 pada 10 September 2025.
Penurunan harga ICP ini diperkirakan terjadi karena beberapa faktor, termasuk peningkatan produksi minyak di Amerika Serikat dan OPEC+, yang menciptakan surplus pasokan. Selain itu, melemahnya permintaan minyak akibat berakhirnya periode penggunaan kendaraan di musim panas turut berkontribusi. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa potensi perlambatan ekonomi global, terutama terkait tarif yang dikenakan oleh AS terhadap negara-negara tertentu, juga menekan harga minyak mentah.
Laode menjelaskan bahwa OPEC memperkirakan akan ada peningkatan produksi minyak pada tahun 2025. Sebagai contoh, produksi minyak di AS diperkirakan meningkat sebesar 0,3 juta barel per hari, mencapai 22,1 juta barel per hari. Sumber peningkatan produksi ini berasal dari produktivitas sumur yang lebih baik di area shale. Di sisi lain, Tiongkok juga menunjukkan proyeksi peningkatan sebesar 34 ribu barel per hari, menjadi total 4,6 juta barel per hari, sebagian besar berasal dari lokasi offshore.
Salah satu faktor tambahan yang memengaruhi penurunan harga minyak adalah peningkatan tarif impor yang diterapkan oleh AS kepada India, yang mencapai 50% sejak 27 Agustus 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa dinamika pasar internasional dan kebijakan perdagangan dapat berpengaruh signifikan terhadap harga minyak global.