11 Juli 2025 – Hoaks tersangka Dahlan Iskan kembali mencuat di media sosial dan langsung menuai respons hukum. Mantan Menteri BUMN tersebut menjadi sasaran berita bohong yang menyebut dirinya sebagai tersangka, bersama aktris senior Nani Widjaja. Menyikapi hal ini, Dahlan Iskan secara resmi melaporkan pembuat dan penyebar hoaks tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Dewan Pers.
Langkah hukum ini ditempuh untuk menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu yang merugikan reputasi seseorang tidak bisa dibiarkan. Tim kuasa hukum Dahlan menilai bahwa penyebar konten hoaks tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaporan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital harus tetap bertanggung jawab.
Selain melapor ke lembaga resmi, Dahlan juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran literasi digital, terutama dalam memverifikasi kebenaran informasi yang diterima melalui media sosial. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hoaks dapat berdampak serius terhadap integritas personal dan publik, serta menyoroti pentingnya peran aparat dalam menangani penyebaran berita palsu secara cepat dan tegas.
Upaya hukum yang dilakukan diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum bagi setiap warga negara terhadap serangan reputasi di era digital. Pemerintah dan lembaga terkait diminta terus mendorong edukasi masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial.