Golovinamari.com – Komisi III DPR Indonesia mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Sihaya, yang berujung pada tewasnya Arianto Tawakal, seorang siswa berusia 14 tahun dari Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku. Kejadian ini, yang terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, dianggap sangat menyedihkan dan mencoreng citra institusi Polri.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa insiden tersebut memperlihatkan tindakan represif yang tidak manusiawi, terutama karena korban masih di bawah umur. Rudianto menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk merasa aman, dan situasi ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian harus profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Lebih jauh, ia menyuarakan bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidaklah memadai untuk kasus ini, mengingat kehilangan nyawa yang terjadi. DPR mendesak agar proses hukum tidak hanya berhenti pada tingkat internal, tetapi juga dilanjutkan ke ranah hukum pidana di pengadilan umum.
Dugaan penganiayaan ini telah menimbulkan gelombang protes di masyarakat, yang menuntut keadilan bagi Arianto. Sementara itu, pihak berwenang diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius untuk memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Indonesia.