Golovinamari.com – Bareskrim Polri telah berhasil memulangkan sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kamboja pada Jumat malam, 26 Desember 2025. Kesembilan PMI ini menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji sebesar Rp9 juta per bulan sebagai operator komputer di Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa para koordinator TPPO melakukan rekrutmen di beberapa daerah di Indonesia, mencari individu yang berminat bekerja di luar negeri. “Mereka mengajak orang-orang yang ingin bekerja di luar negeri, khususnya ke Kamboja. Semua biaya perjalanan, termasuk pengurusan paspor dan tiket, ditanggung oleh pencari kerja,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sebagia besar PMI yang dikirim ke Kamboja tidak memiliki gambaran jelas tentang pekerjaan yang akan dijalani. Sesampainya di Bandara Internasional Phnom Penh, mereka dijemput dan dibawa ke tempat penampungan di mana pekerjaan sebagai operator komputer dijanjikan, namun detail spesifik tentang tugas mereka tidak pernah dijelaskan.
Irhamni juga menyebutkan bahwa ada pasangan suami istri yang menjadi korban TPPO, keduanya diiming-imingi gaji yang sama. “Salah satu korban melaporkan bahwa dia dan suaminya dijanjikan pekerjaan oleh seseorang yang mengaku sebagai pengusaha di sana,” tambahnya.
Pengembalian kesembilan PMI ini merupakan langkah berkesinambungan dari Bareskrim untuk memberantas kasus perdagangan orang dan melindungi hak-hak pekerja migran. Penanganan yang serius dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.