Golovinamari.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh HM Kunang, ayah Bupati Bekasi, mengemuka terkait permintaan uang kepada instansi pemerintah dan pelaku usaha swasta. Kasus ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mencatat adanya indikasi bahwa HM Kunang memanfaatkan koneksi keluarganya untuk menggalang dana, meskipun ia hanya menjabat sebagai Kepala Desa Sukadarmi di Cikarang Selatan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa HM Kunang secara aktif mendatangi berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), membawa nama Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Tindakan tersebut mencerminkan pemanfaatan status sebagai orang tua pejabat daerah untuk keuntungan pribadi.
Evidence lain yang terungkap menunjukkan bahwa permintaan uang tersebut tidak hanya terbatas pada birokrasi pemerintah, tetapi juga melibatkan pihak swasta. HM Kunang diduga menjual pengaruhnya dengan mengaitkan permintaannya pada kewenangan anaknya. Dalam beberapa kesempatan, Ade Kuswara Kunang disebut-sebut meminta langsung, sementara di lain waktu, HM Kunang berfungsi sebagai perantara.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Bupati Bekasi, HM Kunang, dan seorang pelaku usaha bernama Sarjan. Keduanya dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang mencakup penerimaan suap dan gratifikasi. Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan risiko konflik kepentingan yang tinggi dalam pemerintahan daerah, khususnya terkait praktik nepotisme.
Dengan terungkapnya kasus ini, KPK diharapkan bisa memberikan efek jera dan memperbaiki integritas pemerintahan lokal dari praktik korupsi yang merusak.