Golovinamari.com – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, memberikan tanggapan terkait kontroversi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap menggunakan dana pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Kewenangan pengalokasian anggaran, menurut Misbakhun, sepenuhnya berada di tangan pemerintah untuk mengoperasikan anggaran negara dengan efektif.
Misbakhun menyatakan bahwa pada tahun 2026, target penerima manfaat dari program ini diperkirakan mencapai hampir 83 juta orang, di mana mayoritas merupakan anak-anak dan siswa di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya program MBG dalam meningkatkan gizi dan kesehatan anak-anak.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan anggaran untuk program ini menggunakan pendekatan cross-cutting policy, yang berarti pembagian fungsi anggaran ditentukan berdasarkan penerima manfaat. Menurutnya, strategi ini bertujuan untuk memperkuat alokasi anggaran agar lebih tepat sasaran.
“Anggaran harus mengikuti fungsinya untuk mendukung program, terutama dalam memperkuat gizi anak-anak yang merupakan siswa sekolah,” ungkap Misbakhun dalam keterangan pers pada Kamis, 26 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari strategi kebijakan alokasi anggaran yang konsisten dan terencana.
Misbakhun juga menekankan bahwa dengan meningkatnya jumlah penerima manfaat MBG, penyesuaian anggaran atau pemotongan anggaran menjadi bagian integral dari keseluruhan strategi ini. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan dengan baik, tanpa mengorbankan sektor pendidikan.