Golovinamari.com – Dalam islam, praktik pengasuhan anak angkat memiliki batasan yang signifikan terkait dengan nasab dan hubungan hukum. Anak angkat tidak boleh diakui sebagai anak kandung secara hukum, tetap menisbatkan nasabnya kepada orang tua kandungnya jika identitasnya diketahui. Hal ini disampaikan oleh Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam karyanya, yang menjelaskan bahwa pengangkatan anak dalam konteks tertentu tidak sama dengan praktik yang dilarang oleh syariat.
Dalam pengasuhan, seseorang bisa merawat anak yatim atau anak terlantar dengan penuh kasih sayang, memberikan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan pendidikan. Namun, pengasuh tetap tidak memperoleh hak yang sama seperti orang tua kandung dalam hal nasab dan hukum waris. Praktik ini, meskipun diizinkan, tidak mengubah status hukum anak.
Menurut Syaikh Yusuf, bentuk pengasuhan yang dilakukan dengan perhatian dan kasih sayang tetap merupakan amal baik dalam Islam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam menjanjikan kedekatan di surga bagi mereka yang merawat anak yatim, menekankan pentingnya perbuatan mulia ini dalam masyarakat.
Sikap dan tindakan memberikan perawatan kepada anak yatim tidak hanya sekadar tanggung jawab sosial, tetapi merupakan nilai yang sangat dihargai dalam agama Islam. Dengan memahami batasan-batasan aturan ini, masyarakat diharapkan dapat mengamalkan prinsip kepedulian terhadap sesama, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan, tanpa melanggar norma-norma syariat yang ada.