Golovinamari.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) serta organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat). Laporan ini terkait dugaan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Proses pelaporan tersebut berlangsung pada Sabtu, 3 Oktober 2026, namun tertunda karena hanya ada petugas piket di Bareskrim.
D Samsudin, yang merupakan perwakilan dari ARM, serta Riyadi alias Regas dari Pejabat, mengajukan laporan ini dengan menyampaikan tuduhan adanya ketidakbenaran dalam surat keterangan pendidikan yang diajukan. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa aduan tersebut didasari oleh dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Pelapor diminta untuk kembali pada hari Senin, 5 Oktober 2026, untuk melanjutkan proses pelaporan karena kondisi di Bareskrim yang tidak memungkinkan pada saat itu. Penundaan ini menambah ketegangan dalam proses hukum yang melibatkan nama Gibran, yang tengah bersiap untuk mengikuti kontestasi politik mendatang.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama di tengah masa persiapan Pemilihan Umum 2024. Proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan ini, yang bisa berdampak pada posisi Gibran menjelang pemilihan tersebut. Pengembangan lebih lanjut terkait laporan ini masih ditunggu, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan pemimpin negara.