Golovinamari.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menekankan pentingnya penegakan hukum dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 11 September 2026, setelah memimpin rapat koordinasi evaluasi penanganan karhutla di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Suharyanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan gambut, terutama saat musim kemarau yang rawan kebakaran.
Merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, Suharyanto menjelaskan bahwa aturan tersebut telah berlaku di seluruh Indonesia. Dalam diskusinya dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, ditemukan bahwa peraturan daerah setempat sejalan dengan instruksi presiden, tanpa ada pasal yang memperbolehkan pembakaran lahan gambut di musim kemarau.
“Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 sudah diundangkan dan dilaksanakan secara nasional. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa tidak ada pertentangan antara instruksi tersebut dan Perda lokal. Ini adalah langkah konkret untuk mencegah karhutla,” imbuh Suharyanto.
Kondisi kebakaran lahan yang terjadi di berbagai wilayah perlu ditanggapi secara serius, mengingat dampaknya yang luas bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Upaya penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kebakaran, terutama di daerah rawan. Dengan keselarasan antara regulasi nasional dan daerah, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas pengendalian karhutla di masa mendatang. Suharyanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mematuhi hukum yang ada.