Golovinamari.com – Pemblokiran rekening aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Qodari, menegaskan pentingnya pemblokiran rekening tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Silakan tanyakan lebih detail kepada Polda Metro Jaya mengenai permintaan ini dan kepatuhan terhadap regulasi,” ungkap Qodari di kantornya pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran dalam proses pemblokiran, hal ini dapat dievaluasi untuk perbaikan di masa depan.
Bermula pada 21 Agustus 2026, Supriyono mengalami kesulitan saat menggunakan rekeningnya untuk mendampingi warga Pati yang menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR RI. Pemblokiran ini kemudian menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil, yang menilai kebijakan ini berpotensi menghambat kemampuan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta menimbulkan kecemasan terkait keamanan dana masyarakat di perbankan.
Rekening Supriyono dilaporkan memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta, yang merupakan gabungan dari dana pribadi dan sumbangan masyarakat. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, dan akomodasi.
Situasi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam pengelolaan rekening masyarakat, terutama bagi mereka yang aktif dalam menyampaikan pendapat. Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak mengganggu hak masyarakat untuk bersuara.