Golovinamari.com – Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan rincian petitum praperadilan jilid 4 terkait pencekalan kliennya oleh Polda Metro Jaya, yang berkaitan dengan kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Sidang seharusnya berlangsung pada hari ini, Jumat, 7 Agustus 2026, namun ditunda karena ketidakhadiran pihak Kejaksaan sebagai turut termohon.
Refly menjelaskan bahwa seharusnya mereka membacakan permohonan mengenai pencekalan Roy Suryo, yang dimulai sejak 13 November 2025 saat kliennya diperiksa bersama Dokter Tifa. “Sampai sekarang, status pencekalan Mas Roy masih belum jelas,” katanya kepada wartawan di Jakarta. Meski Roy Suryo tidak pernah mencoba keluar negeri, Refly menekankan bahwa masalah ini dapat menjadi hambatan jika kliennya berniat bepergian ke luar negeri.
Praperadilan ini telah diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 30 Juli 2026. Tim hukum Roy Suryo menegaskan kesiapan mereka untuk membacakan permohonan tersebut, khususnya pada bagian petitum. Proses hukum ini menarik perhatian publik, mengingat pentingnya kesimpulan mengenai status hukum Roy Suryo yang berpotensi memengaruhi langkahnya ke depannya.
Para pengacara berharap agar sidang selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai jadwal, sehingga dapat memberikan klarifikasi mengenai isu pencekalan tersebut. Pendukung Roy Suryo pun menunjukkan ketertarikan tinggi terkait perkembangan kasus ini, yang dianggap menjadi sorotan isu hukum di Indonesia.