Golovinamari.com – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memecat pengemudi armada Mikrotrans rute JAK 54 setelah terlibat kecelakaan yang melukai seorang pria lanjut usia di Jalan Tomang Utara, Jakarta Barat, pada Sabtu, 25 Juli. Pengemudi yang bekerja di bawah Koperasi Komilet Jaya (KMJ 2104) ini, berusaha menyembunyikan fakta kejadian sebelum akhirnya terungkap melalui investigasi lebih lanjut.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan bahwa insiden tersebut sangat disayangkan dan pihaknya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua yang terlibat. Proses investigasi telah dilakukan dan pengemudi dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat. Saat ini, Transjakarta sedang fokus pada penyelesaian tanggung jawab kepada pihak korban, yang mengalami patah tulang dan cedera serius akibat benturan.
Keluarga korban, Akiam (81), mengungkapkan bahwa insiden terjadi saat ia sedang mengendarai sepeda motor menuju pasar sekitar pukul 07.55 WIB. Menurut keterangan saksi mata, armada Mikrotrans melaju dengan kecepatan tinggi dan tiba-tiba berpindah jalur, sehingga menghantam motor korban. Setelah kecelakaan, Akiam dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Manajemen Transjakarta mengimbau masyarakat dan penumpang untuk melaporkan setiap gangguan atau pelanggaran yang terjadi di lapangan melalui Call Center 1500-102 atau kanal media sosial resmi. Transjakarta berkomitmen untuk merespons setiap laporan dengan cepat dan memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk mencegah insiden serupa di masa depan.