Golovinamari.com – Komisi II DPR menyesalkan penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kejadian ini menjadi sorotan di tengah pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pada sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang dilaksanakan di Jakarta pada 29 Juni 2026, terungkap bahwa biaya penggunaan helikopter mencapai lebih dari Rp198 juta. Helicopter tersebut digunakan pada 25 Januari 2024, namun revisi anggaran sebagai dasar pembiayaan baru diajukan lima hari setelahnya, tepatnya pada 30 Januari 2024.
Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, menyatakan, “Penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS sangat disesalkan. Di tengah kebijakan Presiden yang menekankan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, tindakan tersebut menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap situasi bangsa.” Pernyataan ini menyoroti kepedulian DPR terhadap pengelolaan anggaran di institusi publik, apalagi di waktu yang penuh kesulitan ekonomi.
Isu ini mengekspos peningkatan perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, khususnya dalam organisasi seperti KPU. Sebelumnya, praktik serupa mungkin tidak mendapatkan perhatian yang sama, namun dengan meningkatnya pengawasan, diharapkan ke depan tidak akan ada lagi kebijakan yang dianggap kurang bijaksana.
Dengan sorotan ini, diharapkan akan ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran, sehingga kepercayaan publik terhadap KPU dapat terjaga. Berita ini menggambarkan pentingnya tanggung jawab dalam penggunaan sumber daya publik demi kemaslahatan masyarakat.