Golovinamari.com – Pemerintah Republik Indonesia resmi menurunkan harga gas industri menjadi USD 13 per MMBTU. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah Rapat Koordinasi dengan pimpinan DPR RI pada hari Senin, 29 Juni 2026.
Bahlil mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan respons terhadap aspirasi dari berbagai asosiasi pelaku industri, termasuk sektor keramik dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam sepuluh hari terakhir. Ia menegaskan pentingnya langkah ini untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh industri, serta untuk menjaga keberlanjutan lapangan pekerjaan di tanah air.
Dalam keterangan lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa Pemerintah juga menetapkan harga gas bumi tertentu (HGBT) tetap di angka USD 6,5 hingga USD 7 per MMBTU. Rapat terkait harga ini melibatkan Pertamina dan PGN, dalam upaya mencari solusi terbaik bagi industri dan pekerja.
Pengumuman ini juga merespons kenaikan harga gas industri sebelumnya yang diprediksi dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor. Dalam konteks yang lebih luas, Menteri ESDM menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah dan legislatif untuk merumuskan langkah-langkah solutif guna menghadapi tantangan industri di Indonesia.
Sementara itu, Bahlil menyatakan bahwa untuk harga gas industri non-HGBT yang berada di wilayah Jawa, berlaku harga sebesar USD 9,6 per MMBTU. Ia juga menambahkan bahwa kenaikan harga LNG terjadi akibat kekurangan produksi yang terjadi di Jawa Barat. Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan stabilitas harga gas dan menjaga industri tetap beroperasi.