Golovinamari.com – Sindikat narkoba di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur, menggunakan peran “sniper” atau pengawas dalam transaksi jual beli narkoba. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin.
Dalam mekanisme transaksi, seorang sniper berdiri di depan toko ritel modern dan memberikan kode kepada pembeli untuk masuk. Sniper ini berkomunikasi menggunakan handy talky (HT) dan mengawasi situasi di sekitar. Di sepanjang jalan menuju lokasi penjualan di Blok F, terdapat 21 pengawas yang siap membantu pembeli.
Eko menjelaskan, akses ke lokasi penjualan narkoba dibatasi. Hanya satu pembeli yang diizinkan masuk pada satu waktu; jika ada yang berboncengan, salah satunya harus menunggu di perempatan blok F yang dijaga oleh para sniper. Setelah sampai di lokasi, pembeli akan membayar sejumlah uang untuk mengambil satu klip kecil sabu-sabu seharga Rp150.000.
Dalam penegakan hukum terbaru, Bareskrim berhasil menangkap 13 tersangka dalam penggerebekan di “kampung narkoba” tersebut. Tersangka utama, yaitu F alias Nando, diduga sebagai bandar narkoba dan anak dari bandar lain yang kini dalam buronan. Selain itu, terdapat beberapa individu yang berperan sebagai penjual, kurir, dan sniper.
Empat orang lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk pemilik lapak dan pemasok narkoba. Pemeriksaan lanjut masih dilakukan oleh pihak berwajib untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap jaringan yang lebih luas.