Golovinamari.com – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, telah resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026. Laporan tersebut disampaikan menyusul tudingan Sianipar yang menyebut Kalla terlibat dalam pendanaan investigasi terkait ijazah Presiden Jokowi. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Menurut Kalla, tuduhan tersebut sangat merugikan dan mencemarkan namanya. Ia menyatakan, “Saya melaporkan Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya karena ia mengatakan saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi.” Kalla menilai tudingan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga menghina, mengingat posisinya sebagai Wakil Presiden yang mendampingi Jokowi selama lima tahun.
Kalla menegaskan bahwa tidak mungkin ia melakukan tindakan yang dituduhkan, mengingat hubungan dekatnya dengan Jokowi di pemerintahan. Ia menjelaskan, “Sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu presiden yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun. Tidak pantas dan tidak mungkin saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu penghinaan dan merugikan martabat saya.”
Dengan langkah ini, Kalla berharap agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan atas nama baik yang tercemar. Kasus ini menarik perhatian, mengingat implikasinya terhadap reputasi tokoh politik dan dinamika di dunia politik Indonesia.