Golovinamari.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memahami kebijakan kerja dari rumah (WFH) yang mulai diterapkan setiap hari Jumat. Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti para pegawai mendapatkan waktu libur tambahan. Meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas mereka secara profesional.
Tohar menyatakan bahwa WFH harus dimaknai sebagai kesempatan untuk bekerja secara bertanggung jawab, bukan sebagai waktu untuk bersantai. “WFH bukan berarti hari libur kerja, tetapi menjalankan tugas kedinasan dari rumah,” tegasnya. Selama pelaksanaan WFH, setiap pegawai diharapkan dapat melaksanakan kewajiban sesuai fungsi masing-masing dan tidak memanfaatkan waktu untuk kegiatan di luar kepentingan dinas.
Agar efektivitas kebijakan ini terjaga, unit kerja di Pemkab PPU diminta untuk menyusun sistem kerja yang teratur dan memiliki alur pelaporan yang jelas hingga tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, efisiensi anggaran juga menjadi salah satu fokus penting dalam pelaksanaan WFH. Pemerintah daerah mendorong seluruh unit kerja untuk lebih bijak dalam penggunaan sumber daya, termasuk penghematan dalam penggunaan fasilitas seperti listrik dan air.
Tim pengawasan dari Bagian Umum Sekretariat Daerah PPU akan melakukan evaluasi rutin untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai sasaran. Tohar mengingatkan ASN untuk bijaksana dalam pengeluaran pribadi selama WFH untuk mendukung efisiensi anggaran pemerintah daerah. Dengan disiplin dan komitmen, diharapkan kualitas pelayanan publik tetap terjaga meski pegawai bekerja dari rumah.