Golovinamari.com – Pemerintah Indonesia saat ini berada di posisi sulit terkait penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Meskipun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa belum ada penyesuaian harga yang berlaku per 31 Maret 2026, para ahli di bidang ekonomi dan energi memperingatkan tentang risiko yang mengancam ketahanan fiskal negara.
Menurut laporan dari Prasasti Center for Policy Studies, kombinasi antara pelemahan nilai tukar rupiah dan lonjakan harga minyak di pasar global dapat memaksa pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sulit dalam waktu dekat. Arcandra Tahar, seorang pakar energi sekaligus anggota Dewan Ahli Prasasti, menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki banyak pilihan dalam menetapkan harga minyak secara mandiri. Saat ini, harga pasar jauh di atas asumsi dasar yang diperkirakan oleh pemerintah.
Arcandra menjelaskan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, asumsi harga minyak ditetapkan sekitar USD70 per barel. Namun, harga pasar saat ini telah mencapai USD90 hingga USD100 per barel. Ia memperingatkan bahwa produksi minyak domestik harus tetap merujuk pada harga internasional, sehingga beban subsidi menjadi semakin berat.
Dengan harga minyak yang terus meningkat dan nilai tukar rupiah yang berkisar di Rp17.000 per dolar AS, anggaran negara kini berada dalam tekanan yang signifikan. Dalam konteks ini, keputusan mengenai harga BBM menjadi sangat krusial, mengingat dampaknya terhadap stabilitas fiskal dan ekonomi negara ke depan. Pemerintah dituntut untuk mempertimbangkan berbagai aspek agar langkah yang diambil tidak memperburuk situasi yang ada.