Golovinamari.com – Tersangka dugaan ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma, mengungkapkan bahwa ia tidak akan mengajukan permohonan untuk keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam kasus yang menimpanya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dokter Tifa, sapaan akrabnya, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/3/2026).
Dokter Tifa dengan tegas menyatakan bahwa rumor mengenai niatnya untuk meminta RJ kepada mantan Presiden Joko Widodo tidak benar. “Sekali lagi, saya tegaskan bahwa saya belum pernah dan tidak akan pernah, insyaallah, mengajukan restorative justice kepada siapa pun,” ujarnya. Ia menyatakan bahwa permasalahan hukum yang tengah dihadapinya adalah bentuk kriminalisasi atas prestasi ilmiah yang telah dicapainya.
Dokter Tifa juga menekankan bahwa ia tidak akan meminta maaf kepada siapa pun terkait situasi yang sedang dihadapinya. Ia merasa yakin bahwa apa yang dialaminya merupakan pelanggaran terhadap haknya sebagai seorang akademisi. Kesaksian ini menjadi perhatian publik, mengingat reputasi dan posisi Tifauzia dalam dunia medis serta akademik.
Kondisi ini memicu berbagai spekulasi dan pendapat dari masyarakat, terkait dengan langkah hukum yang akan diambilnya ke depan. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, menyusul pernyataan tegas dari Dokter Tifa yang berupaya mempertahankan integritasnya sebagai seorang profesional.