Golovinamari.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau dikenal sebagai Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah menuai kritik. Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, menyebut tindakan ini sebagai langkah yang berisiko. Ia menegaskan bahwa KPK seharusnya lebih fokus merampungkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut, sebelum memutuskan status penahanan.
Yudi menilai bahwa pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah tidak mencerminkan keseriusan KPK dalam menangani kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari 500 miliar rupiah. “Langkah ini sangat janggal, dan seharusnya KPK mencabut status tahanan rumah tersebut,” katanya dalam keterangan yang disampaikan pada Minggu, 22 Maret 2026.
Perubahan status penahanan Gus Yaqut terjadi secara mendadak, di mana ia mulai menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Hal ini juga menjelaskan ketidakhadirannya saat Salat Idul Fitri 1447 Hijriah, di mana ia seharusnya hadir bersama para tahanan KPK lainnya di Gedung Merah Putih pada 21 Maret 2026.
KPK diharapkan agar tetap bertanggung jawab dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil, mengingat kasus ini telah menarik perhatian publik dan menunjukkan pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Penanganan kasus yang melibatkan pejabat publik tinggi seperti Yaqut Cholil Qoumas diharapkan dapat berlanjut dengan tepat dan akuntabel.