Golovinamari.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi sorotan utama di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Victor Emanuel Manbait, Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, menegaskan bahwa pelanggaran seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan secara damai, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan seorang anak berusia 16 tahun yang terjadi di sebuah hotel di kota tersebut.
Dalam keterangannya, Victor menyatakan bahwa langkah kepolisian dalam penegakan hukum sudah tepat dan krusial untuk melindungi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku. Dia percaya bahwa upaya damai dalam kasus kekerasan seksual dapat merugikan rasa keadilan bagi korban dan mengabaikan hak-hak anak.
Victor merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menegaskan bahwa kasus semacam ini tidak dapat diselesaikan di luar jalur hukum, kecuali untuk pelaku yang masih anak-anak. Ia juga mencatat bahwa tindakan persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak termasuk dalam kategori delik biasa, yang berarti polisi wajib mengusut setiap laporan tanpa menunggu pengaduan dari korban.
Dalam proses hukum ini, Lakmas Cendana Wangi akan terus mengawasi hingga tuntas, sembari menekankan pentingnya perlindungan khusus bagi anak termasuk pendampingan psikis. Victor menekankan perlunya kolaborasi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pemerintah daerah demi kepentingan terbaik anak. Ia juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi.