Golovinamari.com – Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Sekretaris Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Muhammad Anshor Mu’min, terhadap Mohammad Jusuf Hamka dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) akan memasuki tahap persidangan. Gugatan senilai Rp13 triliun ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor register 837/Pdt.G/2025/PN. Jkt. Utr.
Kuasa hukum Anshor, Jibril Muthahhar Khatamin, mengungkapkan bahwa mediasi yang telah diupayakan sebanyak tiga kali antara penggugat dan tergugat tidak membuahkan hasil. Kedua tergugat tidak hadir dalam panggilan mediasi yang berlangsung dari tanggal 22 Januari hingga 23 Februari 2026. Ketiadaan tersebut dinilai tidak mencerminkan itikad baik dari pihak tergugat.
“Sejak proses mediasi dimulai, kami belum menerima hasil apapun karena kedua tergugat mengabaikan panggilan. Ini menunjukkan sikap yang tidak kooperatif,” ujarnya dalam keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 23 Februari 2026.
Pengacara Anshor menyoroti pentingnya kehadiran tergugat dalam mediasi, sebagai upaya menjaga dialog dan penyelesaian tanpa harus melalui proses peradilan. Kini, setelah tidak tercapainya kesepakatan, tuntutan hukum resmi akan berlanjut di pengadilan. Proses peradilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah gugatan yang sangat besar, serta berkaitan dengan isu anti korupsi yang penting bagi publik. Sidang pertama dijadwalkan untuk dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku di pengadilan.