Golovinamari.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menegaskan keabsahan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu. Keputusan ini dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026, oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resminya di Jakarta.
Putusan MK tersebut menjawab permohonan uji materiel yang diajukan oleh dua pemohon terkait Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK menolak permohonan ini dan menyatakan bahwa norma-norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Yusril menjelaskan bahwa penolakan ini menunjukkan bahwa ketentuan mengenai jabatan yang dapat diisi oleh perwira Polri aktif dalam tugas pokok kepolisian tetap sah secara hukum. Ia juga menekankan bahwa meskipun MK merekomendasikan agar pengaturan tersebut ditetapkan melalui undang-undang, hal itu tidak mempengaruhi substansi putusan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membeberkan pertimbangan hukumnya, menyatakan perlunya pengaturan yang jelas dalam undang-undang untuk jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri. Ia menekankan bahwa pengaturan ini penting demi memberikan kepastian hukum dan menghindari multi-tafsir.
Keputusan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan pengaturan lebih lanjut mengenai jabatan Polri dalam struktur pemerintahan, sejalan dengan rekomendasi MK yang dianggap sebagai panduan konstitusional.