Golovinamari.com – Tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan, dr. Richard Lee, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Richard tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung masuk tanpa memberikan pernyataan di hadapan media.
Penanganan kasus ini sudah berjalan cukup lama, di mana pemanggilan sebelumnya dilakukan pada 23 Desember 2025, namun Richard tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Polda Metro Jaya melalui Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Kombes Polisi Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa konfirmasi kehadiran Richard disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Richard Lee digugat atas dugaan pelanggaran yang terkait dengan perlindungan konsumen, yang dapat mencakup aspek keterbukaan informasi mengenai produk kecantikan yang beliau tawarkan. Langkah penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap dugaan tersebut, sekaligus melindungi hak konsumen.
Meskipun upaya penyidik berlangsung, Reonald tidak menyebutkan informasi lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan yang berlangsung. Namun, situasi ini menunjukkan adanya perhatian besar masyarakat terhadap masalah perlindungan konsumen, khususnya dalam industri kecantikan yang semakin berkembang.
Kehadiran Richard di Polda Metro Jaya menjadi sorotan publik, mengingat latar belakangnya sebagai seorang dokter yang dikenal di media sosial. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dalam industri ini. Penegakan hukum yang adil dan transparan akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.