Golovinamari.com – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) saat ini tengah memproses Eddy Sumarwan, yang baru-baru ini dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi. Proses tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Jakarta Selatan pada Rabu (31/12/2025).
Anang menegaskan bahwa penggantian jabatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan integritas di tubuh Kejaksaan. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk mencegah praktik tidak etis di kalangan para jaksa. “Kami berkomitmen bahwa setiap indikasi pelanggaran akan segera mendapatkan tindakan. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam pengawasan melekat,” jelas Anang.
Awal mula pencopotan Eddy Sumarwan terkait dengan dugaan pelanggaran yang membutuhkan perhatian serius dari pihak kejaksaan. Dalam konteks ini, Jamwas Kejagung melakukan rotasi bukan hanya di Kabupaten Bekasi, melainkan juga terhadap beberapa Kajari lainnya yang terindikasi bermasalah. Hal ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Proses lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan kebenaran atas indikasi yang ada. “Nanti akan kita proses apakah terbukti atau tidak,” tambah Anang. Dengan langkah ini, Kejaksaan diharapkan dapat menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia. Aksi tegas ini diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik yang mencoreng nama baik Korps Adhyaksa.