Golovinamari.com – Wacana reposisi Polri di bawah kementerian belakangan ini menimbulkan keresahan di kalangan internal kepolisian. Hal ini terjadi di tengah dinamika politik dan reformasi kelembagaan yang berlangsung di Indonesia. Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, menegaskan pentingnya menempatkan isu tersebut dalam konteks yang tepat, mengingat reposisi ini berpotensi mengganggu fungsi utama Polri.
Menurut Haidar, saat ini negara tidak sedang mengubah arah fundamental mengenai posisi Polri dalam arsitektur ketatanegaraan. “Komitmen yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto sebelum Pemilu 2024 bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden adalah pegangan utama yang belum pernah ditarik kembali,” ungkapnya pada Jumat (14/11/2025).
Haidar menambahkan bahwa janji tersebut bukan semata-mata retorika kampanye, melainkan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas keamanan nasional. Hal ini menuntut Polri berada dalam posisi strategis agar tidak terjebak dalam struktur birokratis kementerian yang berpotensi menghambat tanggung jawab mereka sebagai institusi penegak hukum.
Sementara itu, pengamat politik menganggap reposisi Polri di bawah kementerian perlu dikaji lebih mendalam untuk menghindari dampak negatif yang bisa mengganggu kinerja institusi. Di sisi lain, pihak DPR juga menegaskan bahwa reformasi Polri tidak akan mengubah status kepolisian sebagai institusi di bawah Presiden.
Dengan berbagai pandangan ini, penting bagi pihak terkait untuk mengevaluasi langkah ke depan guna memastikan bahwa fungsi dan profesionalisme Polri tetap terjaga dalam proses reformasi ini.