Golovinamari.com – Pengadilan Jerman baru-baru ini memutuskan bahwa chatbot ChatGPT dari OpenAI telah melanggar hukum hak cipta. Penggunaan lagu-lagu populer dalam pelatihan model AI ini menjadi pokok permasalahan yang diungkapkan oleh GEMA, lembaga pengelola hak cipta musik Jerman, yang mewakili sekitar 100.000 komposer dan penulis lagu. GEMA mengajukan gugatan pada November 2024, menuding ChatGPT telah menggunakan lirik dari lagu-lagu berhak cipta tanpa izin.
Kasus ini menjadi contoh penting mengenai penggunaan karya kreatif dalam pengembangan teknologi AI. Pengadilan memutuskan bahwa OpenAI harus membayar ganti rugi yang nominalnya belum diungkapkan. Meskipun demikian, perusahaan yang berpusat di San Francisco tersebut masih memiliki opsi untuk mengajukan banding atas keputusan ini.
Selama proses hukum, OpenAI mengklaim bahwa model AI-nya tidak menyimpan lirik lagu, melainkan mempelajari pola dari data pelatihan secara keseluruhan. Mereka juga berpendapat bahwa tanggung jawab seharusnya berada di tangan pengguna yang memberikan perintah kepada ChatGPT. Namun, pengadilan menolak argumen ini dan menyatakan bahwa pengembang AI tetap bertanggung jawab atas penggunaan konten berhak cipta.
Merespons keputusan tersebut, OpenAI menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Dalam pandangannya, putusan ini tidak berdampak signifikan terhadap mayoritas pengguna di Jerman. Sementara GEMA menyambut baik keputusan pengadilan dan berharap dapat melakukan negosiasi terkait ganti rugi bagi pemegang hak cipta. Direktur Utama GEMA menekankan pentingnya perlindungan karya di era digital, menyerukan agar penyedia AI mematuhi hukum hak cipta demi menghormati kreasi manusia.