Golovinamari.com – Indonesia meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) pada Sabtu, 11 Oktober 2025, di Bali. Peluncuran ini diharapkan dapat menciptakan gim yang aman bagi anak-anak dengan memberikan klasifikasi konten sesuai usia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, IGRS bertujuan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai serta mendukung pengembangan industri gim di Indonesia.
Retno Ndari, seorang ibu tiga anak, menyampaikan kecemasannya terhadap anak-anak yang bermain gim daring, terutama yang memiliki konten yang bisa diubah oleh pengguna. Ia berharap adanya regulasi lebih ketat terkait klasifikasi usia pada gim yang beredar. “Pengaturan ini penting karena fitur kontrol orangtua tidak selalu efektif,” ujarnya.
IGRS merupakan langkah pertama untuk mengklasifikasikan gim di Asia Tenggara dan akan mulai berlaku pada 2026 untuk semua gim yang diterbitkan di Indonesia. Sistem ini akan mencakup lima klasifikasi usia: 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+, serta kategori RC untuk gim yang tidak sesuai. Meutya menambahkan, pengembang gim diwajibkan untuk menampilkan label klasifikasi usia yang ditetapkan oleh IGRS.
Komdigi berkomitmen untuk menciptakan perlindungan anak di ranah daring. Selain IGRS, Komdigi juga menginisiasi Peraturan Pemerintah 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Maret 2025.
Proses klasifikasi ini dikelola oleh Direktorat Pengembangan Ekosistem Digital di bawah Komdigi, di mana penerbit gim akan melakukan penilaian mandiri. Jika ada ketidakpuasan terhadap klasifikasi yang diberikan, penerbit dapat mengajukan banding dengan menyertakan bukti yang relevan. IGRS diyakini bukan hanya alat klasifikasi, tetapi juga sebagai panduan bagi orang tua dalam memilih gim yang tepat untuk anak-anak.