Golovinamari.com – Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik ilegal melalui penguasaan aset negara layak disamakan dengan aksi Robin Hood. Ia mengambil kembali kekayaan negara dari pengusaha yang melanggar hukum untuk diserahkan kembali kepada negara. Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Prabowo membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menertibkan kawasan hutan yang disalahgunakan, terutama untuk perkebunan dan pertambangan ilegal.
Hingga kini, pemerintah berhasil menguasai kembali 3,4 juta hektare lahan sawit ilegal dari target 4 juta hektare. Satgas PKH telah menyerahkan sekitar 1,5 juta hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sementara 1,8 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi. Menurut kajian Ditjen Kekayaan Negara, nilai total dari lahan yang berhasil dikuasai mencapai sekitar Rp150 triliun.
Selain itu, di Bangka Belitung, upaya penyitaan aset penambangan timah ilegal juga menunjukkan hasil signifikan. Smelter sitaan dari kasus korupsi diperkirakan bernilai hingga Rp300 triliun, dengan potensi kandungan monasit yang tinggi. Hal ini dianggap sebagai langkah positif untuk menghindari kerugian negara yang telah mencapai triliunan rupiah akibat praktik tambang ilegal.
Dalam menjalankan langkah-langkah ini, Prabowo menekankan pentingnya kepastian hukum agar tidak mengganggu lahan-lahan yang telah memenuhi legalitas. Pemerintah diharapkan membuat peta jalan untuk pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan ramah lingkungan, mengingat potensi besar yang dimiliki Indonesia, terutama di sektor logam tanah jarang.
Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya akan memperbaiki keadaan ekonomi tetapi juga menimbulkan harapan baru bagi masyarakat dan lingkungan. Pembangunan industri hilirisasi yang berkelanjutan diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang signifikan.