Golovinamari.com – Pengajuan Interpol Red Notice (IRN) terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan masih dalam tahap asesmen oleh Markas Besar Interpol yang berlokasi di Lyon, Prancis. Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Ses NCB Interpol Indonesia, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Selasa.
Riza Chalid menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang berlangsung dari 2018 hingga 2023. Di sisi lain, Jurist Tan terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama program digitalisasi pendidikan antara tahun 2019 dan 2022.
Keduanya diketahui telah kehilangan status kewarganegaraan setelah paspor mereka dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, Untung menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak serta merta menghilangkan kewarganegaraan seseorang, meskipun dapat membatasi perjalanan mereka dan membuat status keberadaan mereka menjadi ilegal.
Riza Chalid, yang juga dikenal sebagai pemilik PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi di sektor minyak. Ia diduga melakukan intervensi dalam kebijakan pengelolaan PT Pertamina dengan menyetujui kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meskipun tidak ada kebutuhan untuk penambahan penyimpanan.
Sementara itu, Jurist Tan, yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek, dituduh menyalahgunakan kewenangan dalam pembuatan petunjuk pelaksanaan yang menguntungkan produk tertentu dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020. Penanganan kasus ini masih berlanjut dengan investigasi lebih lanjut.