Golovinamari.com – Investigasi independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkap tindakan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza. Laporan setebal 72 halaman yang dirilis pada 16 September 2025 ini mencatat bahwa empat dari lima tindakan genosida yang diakui dalam hukum internasional telah terjadi sejak dimulainya konflik dengan Hamas pada tahun 2023.
Komisi PBB menyatakan bahwa Israel telah menghancurkan kapasitas reproduksi warga Palestina serta menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan untuk membinasakan masyarakat Palestina. Ini melanggar Statuta Roma dan Konvensi Genosida. Investigasi ini dilatarbelakangi oleh serangan roket yang diluncurkan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023, yang diikuti dengan invasi dan penyanderaan lebih dari 200 orang oleh kelompok tersebut.
Di pihak Israel, sekitar 1.200 orang dilaporkan tewas. Laporan juga mencatat adanya insiden di mana tentara Israel secara yang tidak sah menembaki warga sipil mereka sendiri. Sebagai respons, Pasukan Pertahanan Israel melaksanakan Operasi Pedang Besi, melibatkan serangan terhadap target sipil dan penutupan total Jalur Gaza, yang menghentikan pasokan air, listrik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Akibat dari serangan yang berlangsung, lebih dari 65.000 warga Palestina dilaporkan tewas. Konflik ini juga telah menyebar ke Lebanon dan Yaman, memicu pertikaian rudal antara Israel dan Iran. Situasi tersebut menunjukkan kompleksitas geopolitik yang semakin meningkat, terutama di kawasan Timur Tengah yang sudah rawan konflik.