Golovinamari.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Keputusan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025, dan saat itu juga, Nadiem langsung ditahan untuk pencarian lebih lanjut.
Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat di kabinet era Presiden Joko Widodo, keluar dari Gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Momen tersebut menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, memastikan bahwa Nadiem akan ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penahanan tersebut perlu dilakukan untuk mengoptimalkan proses penyelidikan yang berkaitan dengan pengadaan laptop yang dipertanyakan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang mantan menteri yang memiliki pengaruh besar dalam dunia pendidikan nasional. Pengadaan perangkat teknologi di sekolah-sekolah dilatarbelakangi oleh tujuan meningkatkan akses pendidikan digital di era modern ini.
Bagi publik, kasus ini bukan hanya menyoroti kebijakan pendidikan yang diambil Nadiem, tetapi juga mempertanyakan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa publik. Seiring dengan proses hukum yang sedang berlangsung, banyak pihak berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.