Golovinamari.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional setiap warga negara, namun harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pernyataan ini disampaikan di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di hadapan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Sabtu (30/8).
Kapolri menjelaskan bahwa setiap individu berhak menyampaikan pendapatnya asalkan memperhatikan kepentingan umum dan tidak melanggar hukum. Menurutnya, aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk melindungi aksi damai, tetapi akan bertindak tegas jika demonstrasi beralih ke tindakan anarkistis.
“Di saat unjuk rasa berlangsung tertib, aparat wajib mengamankan. Namun, jika terjadi kerusakan atau tindak pidana, kami akan bertindak sesuai prosedur,” tegasnya. Baru-baru ini, beberapa aksi demonstrasi di beberapa wilayah berubah menjadi kerusuhan dengan sejumlah fasilitas umum dibakar dan serangan terhadap markas, yang tidak dapat disebut sebagai penyampaian aspirasi yang sah.
Kapolri menjelaskan, jika aksi demonstrasi beralih menjadi anarkis, hal tersebut boleh dianggap sebagai pelanggaran hukum. Bagi semua pihak, penting untuk menyadari bahwa pengaturan dalam unjuk rasa bertujuan untuk melindungi hak individu dan kepentingan masyarakat luas. “Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memahami ketentuan hukum ini agar unjuk rasa tetap menjadi alat demokrasi yang positif,” imbuhnya.
Dengan pernyataan ini, Kapolri mengajak masyarakat untuk menghormati rambu hukum sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan saat menyampaikan pendapat.