20 Agustus 2025 – Finalisasi rancangan Undang-Undang (RUU) pemindahan napi antar negara telah dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Langkah ini bertujuan untuk menggabungkan dua RUU yang telah disusun sejak tahun 2016 mengenai pemindahan dan pertukaran narapidana, menjadi satu rancangan undang-undang yang komprehensif.
Dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta, pada Selasa (19/8/2025), Yusril menjelaskan pentingnya penggabungan ini berdasarkan beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi, termasuk Konvensi Palermo yang memfasilitasi kerjasama di antara negara-negara anggota terkait pemindahan narapidana. Dia menekankan bahwa pemindahan narapidana ini mendesak dan telah dibahas berkali-kali.
Yusril juga menegaskan kolaborasi dari kementerian terkait, seperti Kementerian HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kejaksaan Agung, yang sepakat untuk menyelesaikan RUU ini agar dapat diajukan kepada DPR RI. Diharapkan, Sekretariat Negara dapat menyinkronkan RUU ini sehingga proses pembahasan di DPR bisa dimulai pada akhir tahun ini.
Dia menambahkan bahwa finalisasi ini merespons permintaan dari sejumlah negara yang ingin mengembalikan warga negaranya yang dihukum dan menjalani sanksi di negara asal mereka. Tercatat, saat ini ada tiga negara—Australia, Filipina, dan Perancis—yang telah mengajukan permintaan pemindahan narapidana. Selain itu, permohonan dari Inggris, Belanda, Kazakhstan, Brasil, dan Spanyol juga sedang dalam proses pembahasan. Yusril berjanji bahwa setiap permohonan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.