Site icon golovinamari.com

Vonis Uang Pengganti Anak Riza Chalid Naik Jadi Rp13,4 T

[original_title]

Golovinamari.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja memperberat vonis pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, menjadi Rp13,4 triliun. Ini merupakan peningkatan drastis dari sebelumnya yang hanya Rp2,9 triliun. Putusan ini dibacakan dalam sidang banding pada Rabu, 10 Juni 2026.

Hakim Ketua Budi Susilo mengemukakan bahwa penambahan nilai uang pengganti tersebut didasarkan pada perhitungan kerugian ekonomi negara yang ditanggung oleh terdakwa, yang mencapai Rp10,5 triliun. Hakim Budi menyatakan, jika Kerry tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut.

Lebih lanjut, jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar, Kerry dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun. Meski uang pengganti diperberat, majelis hakim memutuskan untuk menurunkan denda yang dijatuhkan kepadanya menjadi sebesar Rp500 juta, subsider 140 hari kurungan, dari vonis sebelumnya yang mencapai Rp1 miliar subsider 190 hari.

Kerry, sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara dan kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak. Tindakannya merugikan keuangan negara senilai sekitar Rp25,45 triliun dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,9 triliun.

Dalam keputusan ini, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Exit mobile version